1.
Secara garis besar, pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia.
2.
Kegiatan perencanaan pembangunan gedung KBRI termasuk pengadaan jasa lainnya.
3.
Pengadaan kapal penangkap ikan yang memerlukan spesifikasi khusus (tidak ada di pasar) pada Kementerian Perikanan dan Kelautan termasuk pengadaan pekerjaan konstruksi.
4.
Pembelian hak cipta termasuk pengadaan barang.
5.
Kegiatan penyusunan modul pelatihan dapat dilakukan dengan pengadaan jasa konsultansi.
6.
Proses pengadaan dilaksanakan dengan baik jika prinsip efesien dan efektif telah terpenuhi dengan didukung oleh akuntabilitas proses pengadaan.
7.
Prinsip keterbukaan adalah memberikan seluruh dokumen penawaran penyedia kepada masyarakat luas.
8.
ULP hanya memberikan informasi hasil penjelasan lelang kepada peserta yang hadir saja, merupakan pelanggaran prinsip adil/tidak diskriminatif dan tranparan.
9.
Mencegah adanya persengkongkolan antara penyedia dalam menyampaikan penawaran, merupakan sikap ULP dalam menerapkan prinsip bersaing.
10.
Pengadaan investasi di lingkungan BUMN/D dengan sumber dana sebagian dibebankan dari APBN/D termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
11.
Spesifikasi disusun oleh pengguna barang/jasa yang kemudian ditetapkan oleh PPK.
12.
Dalam penyusunan spesifikasi diwajibkan untuk memaksimalkan penggunaan produksi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
13.
Spesifikasi merupakan salah satu hal yang digunakan oleh penyedia barang/jasa untuk menyusun penawaran.
14.
Perubahan spesifikasi hasil dari kaji ulang yang dilakukan oleh PPK, harus dikomunikasikan kembali kepada pengguna barang/jasa.
15.
HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan kondisi pasar dalam rangka memperoleh harga pasar yang wajar.
16.
ULP/PP menggunakan spesifikasi sebagai bahan penyusunan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran.
17.
Besarnya Jaminan Pelaksanaan Kontrak untuk penawaran yang dibawah 80 % dari HPS adalah 5% dari nilai Kontrak.
18.
HPS merupakan batas atas penawaran tertinggi dari penyedia pada pekerjaan konsultansi dengan metode evaluasi pagu anggaran.
19.
Salah satu informasi yang dapat digunakan dalam penyusunan HPS adalah inflasi tahun sebelumnya atau nilai kontrak tahun lalu.
20.
Sistem Pengadaan merupakan salah satu hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan pengadaan yang terdiri dari: Penetapan Metode Pemilihan, Metode Penyampaian Penawaran, Metode Evaluasi, dan Jenis Kontrak.
21.
Proses Persiapan Pengadaan dinyatakan selesai, ketika sistem Pengadan dan Metode Kualifikasi telah ditetapkan, serta jadwal dan HPS telah disusun oleh Pokja ULP.
22.
Pekerjaan Pengadaan Barang yang bernilai tinggi, perlu ditetapkan syarat Penyedia yang mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai minimal 1/3 dari nilai pekerjaan yang sekarang.
23.
Metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi yang jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakannnya diyakini terbatas, dilakukan dengan metode pelelangan terbatas.
24.
Salah satu perbedaan pekerjaan Jasa Lainnya dengan Jasa Konsultansi adalah kemampuan tenaga pelaksana yang digunakan, dimana tenaga pelaksana pada jasa lainnya lebih mengutamakan kemampuan keterampilan.
25.
Dalam rangka mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri, maka diberikan Preferensi harga untuk produksi dalam negeri, dengan syarat nilai pekerjaan lebih dari Rp 5 Milyar dan dananya bersumber dari rupiah murni.