KELAS 8 SMT 2
Kekuatan
Kedaulatan
Kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan
Kekuatan
Permanen
Asli
Bulat
Tidak Terbatas
Souverignity
Souverainete
Sovransi
Superamus
Permanen
Asli
Bulat
Tidak Terbatas
Ekstren sauvereignety
Sovransi
Intern sauvereignety
Kedaulatan Rakyat
Yudikatif
Federative
Eksekutif
Legislatif
MA, KY, MK
KY, DPD, MK
MK,BPK, DPD
DPD, BPK, KY
DPRD
BPK
DPD
DPR
Hak interpelasi,
Hak angket,
Hak inisiatif,
Hak budget
Inggris
Belanda
AS
Jepang.
Hak interpelasi,
Hak angket,
Hak inisiatif,
Hak budget,
Pasal 11 UUD 1945
Pasal 10 UUD 1945
UU No. 10 Th 1998
UU No. 8 Th 1998
Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
Menyusun undang-undang bersama presiden
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
J.J. Rousseau
Montesquieu
Jean Bodin
John Locke,
Kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden
Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga presiden tidak bisa membubarkan lembaga legislatif.
Presiden sebagai pemegang kewenangan legislasi
Kedaulatan Negara
Kedaulatan hukum
Kedaulatan tuhan
Kedaulatan rakyat
Kedaulatan Negara
Kedaulatan hokum
Kedaulatan tuhan
Kedaulatan rakyat
Kabinet di angkat parlemen
Perdana menteri setingkat dengan parlemen
Adanya upaya mosi tidak percaya
Adanya lembaga perwakilan rakyat
J.J. Rousseau
Montesquieu
Jean Bodin
John Locke,
Teori kedaulatan tuhan
Teori kedaulatan Negara
Teori kedaulatan rakyat
Toeri kedaulatan hukum
Wait!
Here's an interesting quiz for you.