BAB I. Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Hak dasar manusia menurut undang-undang yang berlaku.
Hak dasar manusia menurut kodratnya.
Hak manusia yang dilindungi oleh hukum.
Hak semua umat manusia di muka bumi ini.
Hak manusia berdasarkan tempat dia dilahirkan.
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender dan perbedaan lainnya.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Kewajiban
Perintah
Keharusan
Ketaatan
Peraturan
Tugas utama manusia
Peran serta manusia
Kewajiban dasar manusia
Keharusan
Kesadaran
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai vital
Nilai sosial
Nilai praksis
Nilai instrumental
Nilai etika
Pasal 28A
Pasal 28B ayat (1)
Pasal 28B ayat (2)
Pasal 28C ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Nilai vital
Nilai sosial
Nilai etika
Nilai praksis
Nilai budi pekerti
Hormat menghormati dan bekerjasama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Menjaga toleransi antar umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyalahgunaan kekuasaan
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyalahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Penyalahgunaan kekuasaan
Penyalahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Sikap tidak toleran
Faktor eksternal
Faktor instrumental
Faktor internal
Faktor mental
Faktor sosial
Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia
Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti
Tragedi Semanggi I
Tragedi Semanggi II
Penculikan aktivis 1997/1998
27 Juli 1996
12 Mei 1998
13 November 1998
15 Desember 1998
24 September 1999
Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia
Tragedi Semanggi I
Sabotase pesawat Garuda Indonesia yang terbang menuju Bangkok, Thailand
Kerusuhan Tanjung Priok
Tewasnya aktivis HAM Munir
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
Menyelidiki suatu kasus yang terindikasi merupakan pelanggaran HAM
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
5 Juni 1993
6 Juni 1993
7 Juni 1993
8 Juni 1993
9 Juni 1993
MPR
DPR
Presiden
Mahmakah Agung
Polri
UU RI Nomor 59 Tahun 1958
UU RI Nomor 68 Tahun 1958
UU RI Nomor 36 Tahun 1990
UU RI Nomor 48 Tahun 1993
UU RI Nomor 39 Tahun 1999
18 Agustus 1946
12 Agustus 1947
18 Agustus 1948
12 Agustus 1949
18 Agustus 1950
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
UU RI Nomor 39 Tahun 1999
Perppu Nomor 1 Tahun 1999
PP Nomor 2 Tahun 2002
Kepres Nomor 50 Tahun 1993
UU RI Nomor 5 Tahun 1998
UU RI Nomor 29 Tahun 1999
UU RI Nomor 39 Tahun 1999
UU RI Nomor 26 Tahun 2000
UU RI Nomor 11 Tahun 2005
Mahkamah Internasional
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
Pengadilan HAM
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Internasional
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri
Pengadilan HAM
Wait!
Here's an interesting quiz for you.